PORTAL ASPIRASI- SMA Swasta Siger yang berada di bawah komando Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana kini menyandang status baru yang cukup mencengangkan. Alih-alih menjadi solusi pendidikan, sekolah ini justru dianggap sebagai “sekolah hantu” yang beroperasi secara ilegal, liar, dan berpotensi menjerumuskan masa depan anak-anak dari keluarga pra sejahtera.
Sekolah yang awalnya disebut sebagai Lembaga Pendidikan Masyarakat ini kabarnya akan menggunakan dana APBD untuk menjalankan operasional. Namun, bukannya membawa manfaat, keberadaan sekolah tersebut justru menimbulkan keresahan publik.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada Jumat, 5 September 2025, telah membenarkan bahwa penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMA Siger tidak memiliki legalitas. Lebih jauh lagi, ketua yayasan yang menaunginya disebut-sebut seperti “algojo”, lantaran membuat para tenaga pengajar enggan menyebut namanya secara terbuka.
Publik pun menaruh perhatian besar pada sosok ketua yayasan, sebab dialah yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas puluhan siswa yang sudah menggantungkan masa depan di sekolah tersebut.
Disdikbud Lampung menyatakan, pihaknya sudah memanggil pengelola sekolah agar segera mengurus izin. Namun hingga saat ini, tidak ada langkah nyata atau itikad baik dari pihak yayasan untuk menyelesaikan administrasi perizinan. Ironisnya, penyelenggara sekolah ini justru diketahui merupakan kepala SMP Negeri dan guru SMP Negeri di Bandar Lampung yang nekat melaksanakan KBM tanpa dasar hukum.
Lebih mengejutkan, mereka mengaku bahwa dana operasional sekolah berasal dari Pemkot Bandar Lampung. Sayangnya, pernyataan tersebut muncul tanpa adanya berita resmi mengenai aliran dana APBD yang disahkan untuk sekolah Siger. Hal ini pun memunculkan tanda tanya besar: apakah ada indikasi tindak pidana korupsi, mengingat dana negara bisa saja digunakan tanpa payung hukum yang jelas?
Sekolah liar dan ilegal ini bukan hanya mengancam ketua yayasan serta guru-gurunya dengan jeratan hukum, tetapi juga membahayakan masa depan anak-anak miskin yang menjadi siswanya. Salah satu sekolah tercatat memiliki 52 murid, dan jumlah ini berpotensi bertambah. Wakil kesiswaan sekolah bahkan secara terbuka menyebut masih menerima pendaftaran baru, meski status sekolah sudah jelas-jelas ilegal.
Fakta lainnya, sekolah ini tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan. Artinya, para siswa yang belajar di sana berisiko besar tidak mendapatkan ijazah resmi. Pihak Disdikbud Lampung pun menegaskan tidak akan bertanggung jawab terhadap nasib murid-murid tersebut, karena sejak awal mereka sudah meminta yayasan untuk segera mengurus perizinan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa belum ada tindakan tegas untuk menghentikan operasional sekolah ilegal tersebut? Semua bukti dan indikasi sudah jelas, mulai dari ancaman bagi masa depan anak-anak hingga potensi penyalahgunaan dana APBD.
Sekolah Siger bentukan Eva Dwiana ini bahkan dijuluki sebagai wujud nyata dari “The Killer Policy”, kebijakan yang bukan membawa kebaikan melainkan justru menjerumuskan.
Menurut catatan, sekolah ini setidaknya sudah melanggar delapan aturan perundang-undangan, yakni:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Dengan sederet pelanggaran ini, wajar jika masyarakat mempertanyakan: siapa yang sebenarnya memiliki keberanian untuk menindak tegas sekolah liar ini?***













