PORTAL ASPIRASI– Penegakan hukum terkait dugaan korupsi Participation Interest (PI) 10% di PT LEB mendadak jadi sorotan usai Politisi Senior Lampung, Ferdi Gunsan, melontarkan kritik pedas melalui kanal YouTube miliknya, Gunsan Talk, yang tayang pada Selasa, 23 September 2025. Eks Direktur Utama PT Wahana Raharja ini menyoroti blunder fatal dalam press release Kejati Lampung yang dinilainya berpotensi merusak kredibilitas lembaga hukum tersebut.
Kritik Ferdi diarahkan langsung kepada Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, yang membacakan prolog press release pasca-penetapan tersangka direksi PT LEB pada Senin malam, 22 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam pernyataan resminya, Armen salah menyebut istilah teknis penting dengan mengatakan “offshare” alih-alih “offshore”.
Kesalahan ini sontak menjadi bahan sorotan Ferdi Gunsan. Menurutnya, terminologi “offshore” adalah istilah baku dalam dunia migas, terutama dalam konteks Wilayah Kerja South East Sumatra (WK OSES).
“Ni saya mau bahas, bahwa pada Wilayah Kerja ‘offshare’, nah ini salah… ‘offshore’ yang benar, Offshore South East Sumatra (WK OSES). Nah, ini perlu saya koreksi, Pak Aspidsus, ya kejaksaan tinggi, siapapun yang ada di sana,” tegas Ferdi dalam tayangan tersebut.
Tak berhenti di situ, Ferdi juga meluruskan pemahaman soal PI 10%. Menurutnya, hak partisipasi ini bukan semata-mata melekat pada WK OSES, melainkan berada di bawah pengelolaan Pertamina Hulu Energi (PHE) OSES sebagai operator.
“Ini Participating Interest-nya, ini bukan WK OSES saja, tapi Pertamina Hulu Energi. PT-nya itu Pertamina Hulu Energi, Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra,” jelas Ferdi.
Ia menilai, koreksi ini sangat penting agar publik tidak disesatkan dengan informasi yang salah, apalagi datang dari pejabat penegak hukum. Blunder semacam ini, lanjutnya, memperlihatkan kurangnya ketelitian Kejati Lampung dalam menyampaikan informasi yang seharusnya jelas dan akurat.
“Jadi begitu, ini koreksi boleh diterima atau enggak. Namun dalam penegakan hukum harus jelas,” ujarnya menekankan.
Kasus dugaan korupsi PI 10% di WK OSES hingga kini masih dalam tahap penyidikan Kejati Lampung. Tim penyidik dikabarkan sudah memeriksa sejumlah pihak terkait serta menyita beberapa dokumen penting. Dana yang dipersoalkan ini sejatinya diharapkan bisa menjadi sumber manfaat besar bagi daerah, namun justru diduga diselewengkan.
Sorotan publik kini semakin tajam. Apalagi, kesalahan terminologi dalam press release menambah pertanyaan soal keseriusan Kejati Lampung dalam mengusut kasus bernilai miliaran rupiah tersebut. Masyarakat menunggu, apakah lembaga hukum ini akan mampu membuktikan integritasnya atau justru kian terpuruk oleh blunder fatal yang mempermalukan institusi.***
