PORTALASPIRASI – Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kembali menggelar kegiatan edukasi bagi masyarakat petani kelapa sawit melalui program “Sosialisasi Kegiatan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit” yang berlangsung di Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Kamis (14/8/2025). Kegiatan ini menjadi upaya nyata BPN untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pengelolaan tanah dan sarana-prasarana perkebunan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Acara sosialisasi dihadiri oleh para petani kelapa sawit, aparat desa, pengelola perkebunan, serta perwakilan instansi terkait. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk memperoleh informasi dan bimbingan seputar pengelolaan tanah perkebunan yang sesuai aturan.
Rahmat Kurniawan, S.Kom, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, menjelaskan beberapa hal penting selama sosialisasi, antara lain pentingnya kepastian hukum hak atas tanah perkebunan untuk mendukung kelancaran usaha dan menghindari sengketa. Ia menekankan proses pendaftaran tanah perkebunan yang harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemanfaatan data pertanahan dalam mendukung produktivitas dan keberlanjutan usaha kelapa sawit.
“Kantor Pertanahan berperan aktif dalam mendorong tertib administrasi dan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah perkebunan. Hal ini tidak hanya melindungi hak petani, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan produktivitas lahan,” jelas Rahmat.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif, dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait legalitas lahan, tata cara pendaftaran tanah, hingga cara memanfaatkan data pertanahan untuk mendukung usaha perkebunan. Kegiatan ini bertujuan agar petani memahami hak dan kewajibannya, sehingga pengelolaan tanah menjadi lebih aman dan produktif.
Rahmat menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu akan terus hadir dan berperan aktif memberikan edukasi pertanahan. Kegiatan seperti ini diharapkan mampu mendukung kemajuan sektor perkebunan, sekaligus mewujudkan pengelolaan lahan yang tertib, berkelanjutan, dan menyejahterakan masyarakat.***













