PORTAL ASPIRASI- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan serius setelah DPRD setempat dan Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan langkah pengawasan dan penyelidikan. Sekolah yang mulai menerima siswa pada tahun ajaran 2025 itu diduga berdiri tanpa kajian akademik dan belum mengantongi izin resmi, meski telah menjalankan kegiatan belajar mengajar dengan puluhan peserta didik.
Berdasarkan informasi yang berkembang, SMA Siger belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta belum memiliki izin operasional dari instansi berwenang. Kondisi ini menimbulkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan berpotensi menyentuh aspek perlindungan anak, mengingat siswa telah mengikuti proses pembelajaran tanpa kepastian status sekolah dan ijazah di masa depan.
Sorotan semakin tajam karena sekolah tersebut dikelola oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang dikaitkan dengan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dalam pernyataan publik menjelang penerimaan siswa baru, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyebut pemerintah kota akan menanggung biaya operasional sekolah tersebut. Pernyataan itu memicu pertanyaan terkait kepatuhan terhadap Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 tentang pengelolaan anggaran dan dana hibah.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa dana hibah tidak dapat diberikan secara rutin setiap tahun dan harus memenuhi persyaratan administratif yang ketat. “Kalau hibah, boleh tapi ada syaratnya. Administrasinya harus lengkap dan tidak bisa diberikan terus-menerus setiap tahun,” ujarnya. DPRD akhirnya tidak mengesahkan alokasi anggaran sebesar Rp1,35 miliar yang diajukan untuk mendukung operasional SMA Siger karena dinilai berpotensi konflik kepentingan dan bermasalah secara hukum.
Dari sisi perizinan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Americo menyatakan bahwa yayasan pengelola SMA Siger belum melengkapi dokumen perizinan pendirian sekolah. Hal senada disampaikan Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung Intizam yang mengaku belum pernah menerima permohonan izin dari yayasan tersebut. Fakta ini memperkuat alasan DPRD menolak pengesahan anggaran.
Kontroversi bertambah ketika muncul wacana alih fungsi Terminal Panjang menjadi gedung sekolah. Rencana tersebut dinilai berpotensi melanggar Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, sekaligus menimbulkan kekhawatiran pemanfaatan aset negara untuk kepentingan yayasan milik perorangan.
Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Lampung dikabarkan tengah mendalami laporan masyarakat terkait penyelenggaraan SMA Siger. Proses ini diharapkan dapat mengungkap secara terang aspek legalitas, penggunaan aset negara, serta dampaknya terhadap hak peserta didik. DPRD menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan kebijakan pendidikan di Kota Bandar Lampung berjalan sesuai aturan dan melindungi masa depan anak-anak.***



















