Fraksi PAN DPR RI Tindak Tegas Anggota Nonaktif: Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Dihentikan

PORTAL ASPIRASI— Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah tegas terkait anggota DPR RI yang berstatus nonaktif dengan mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan mereka. Langkah ini mencakup penghentian gaji, tunjangan, serta fasilitas lain yang biasanya diterima oleh anggota DPR RI aktif.

Langkah ini berlaku khusus bagi dua anggota DPR RI dari Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo atau yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, dan Surya Utama, atau Uya Kuya, yang saat ini berstatus nonaktif. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya Fraksi PAN untuk memastikan akuntabilitas internal serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik, serta memastikan anggaran negara digunakan secara tepat,” ujar Putri Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Proses penghentian hak tersebut akan melalui mekanisme resmi, yakni diajukan ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan agar semua tindakan yang diambil bersifat transparan, akuntabel, serta sesuai aturan yang berlaku. Fraksi PAN menekankan bahwa langkah ini bukan hanya untuk menegakkan disiplin internal, tetapi juga untuk merespons keresahan masyarakat terkait penggunaan anggaran negara bagi anggota DPR yang tidak aktif.

Lebih lanjut, langkah ini diharapkan dapat menjaga marwah DPR RI di mata publik, sekaligus menegaskan bahwa setiap hak dan fasilitas yang diterima anggota DPR harus sejalan dengan tanggung jawab dan status mereka. Dalam konteks ini, Fraksi PAN menunjukkan komitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, adil, dan transparan, sekaligus memastikan bahwa anggaran negara digunakan untuk tujuan yang sah dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, tindakan ini menjadi pesan kuat bagi seluruh anggota DPR bahwa status nonaktif memiliki konsekuensi nyata terkait hak-hak jabatan, sekaligus menegaskan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan internal dan regulasi negara. Dengan langkah ini, Fraksi PAN berharap dapat memberikan contoh konkret bagi partai lain dan seluruh elemen legislatif dalam menegakkan akuntabilitas, integritas, dan etika publik di DPR RI.***