PORTAL ASPIRASI– Pernyataan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelang aksi massa 1 September 2025 di pusat Kota Bandar Lampung memicu sorotan tajam publik. Ucapan manis yang disampaikannya dinilai tidak pantas, bahkan dianggap berpotensi menjerumuskan rakyat dan tenaga pendidik ke dalam jerat hukum.
“Kami dukung yang menjadi semangat adik-adik mahasiswa dalam menyuarakan aspirasinya. Dan saya tau sejak dulu mahasiswa Lampung adalah generasi baik, tidak anarkis, dan selalu menjaga ketertiban,” ujar Rahmat Mirzani, Minggu (31/8/2025), dalam pernyataan digital yang beredar luas melalui grup WhatsApp.
Pernyataan itu menimbulkan tafsir kontroversial. Bagi sebagian pihak, ucapan tersebut seolah mengisyaratkan bahwa sifat sewenang-wenang hanya pantas dimiliki penguasa, sementara kewajiban menjaga ketertiban sepenuhnya dibebankan kepada rakyat. Kritik pun bermunculan dari berbagai kalangan, terutama karena rekam jejak Rahmat Mirzani yang ikut mendukung keberadaan SMA Swasta Siger—sebuah lembaga pendidikan yang disebut-sebut ilegal dan diproyeksikan menggunakan APBD Kota Bandar Lampung.
Stakeholder pendidikan menilai langkah ini mengabaikan eksistensi sekolah swasta lain yang telah lama berjuang menjaga mutu pendidikan dengan izin resmi. Bahkan, isu yang berkembang menyebut Rahmat Mirzani bersama Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana—yang dikenal dengan julukan “The Killer Policy”—sengaja menciptakan kebijakan yang justru dapat menyudutkan dan mematikan peran SMA/SMK swasta.
Lebih jauh, kebijakan tersebut dianggap menyalahi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam regulasi yang ditandatangani Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, pada 8 Juli 2003 itu, jelas diatur bahwa penyelenggaraan pendidikan tanpa izin resmi dari pemerintah merupakan tindak pidana. Sanksinya tidak main-main: ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: apakah dukungan RMD terhadap SMA Siger berarti secara tidak langsung ia juga menyetujui potensi pelanggaran hukum yang bisa menjerat banyak pihak? Sebab, bukan hanya ketua yayasan atau kepala sekolah yang bisa terkena imbas, tetapi juga para guru yang mengajar, hingga masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan sekolah tersebut.
Ironisnya, SMA Swasta Ilegal bernama Siger ini rencananya akan menempati bangunan hasil alih fungsi terminal tipe C di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Alih fungsi tersebut kembali memantik polemik, mengingat peruntukan fasilitas publik dialihkan untuk kepentingan yang dinilai belum sah secara hukum.
Dengan kondisi demikian, publik semakin mempertanyakan arah kebijakan Gubernur Lampung. Alih-alih menghentikan praktik ilegal, Rahmat Mirzani justru memberi dukungan yang berpotensi menjerumuskan banyak pihak ke dalam persoalan hukum. Jika benar langkah ini diteruskan, bukan hanya citra pemerintahan daerah yang dipertaruhkan, melainkan juga nasib para pendidik, siswa, dan masyarakat yang bisa menjadi korban kebijakan keliru.***



















