Heboh! Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Kriminalisasi RUPS: Kasus PI 10% PT Lampung Energi Berjaya Bisa Jadi Preseden Nasional

PORTAL ASPIRASI— Polemik kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus menjadi sorotan publik. Setelah lebih dari satu tahun penyidikan berjalan, kalangan akademisi, pakar hukum, hingga akuntan publik mulai angkat bicara. Mereka menilai kasus ini berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi dunia korporasi, terutama di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelumnya menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka pada 22 September 2025. Namun hingga kini, angka kerugian negara belum pernah diumumkan secara resmi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah keputusan korporasi yang sah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bisa dipidanakan?

“RUPS adalah forum tertinggi dalam struktur perseroan terbatas. Selama keputusan diambil berdasarkan laporan keuangan yang diaudit dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), maka keputusan itu sah. Jadi, bagaimana mungkin pembagian dividen bisa dikategorikan sebagai tindak pidana?” ujar seorang pakar hukum korporasi Universitas Lampung, Rabu (22/10).

RUPS dan Prinsip Business Judgment Rule (BJR)

Dalam hukum korporasi, keputusan RUPS menjadi bentuk tertinggi dari kehendak pemegang saham. Direksi yang melaksanakan keputusan tersebut dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR) — aturan yang menjamin direksi tidak dapat dipidana sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan.

“Pasal 71 dan 97 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas keputusan bisnis yang diambil secara profesional,” jelas sang pakar. “Jika prinsip ini diabaikan, maka setiap direksi BUMD bisa dipenjara hanya karena mengambil keputusan bisnis yang dianggap salah oleh penyidik.”

Ia menegaskan, RUPS yang disahkan melalui akta notaris dan berdasar laporan keuangan audit WTP merupakan dokumen legal yang sah. “Kriminalisasi terhadap hasil RUPS berarti menolak sistem hukum perseroan itu sendiri,” ujarnya tegas.

Dividen Rp214 Miliar Justru Jadi PAD, Bukan Kerugian Negara

Dokumen akta notaris RUPS PT LEB tanggal 23 Agustus 2023 menunjukkan pembagian dividen sebesar Rp214,867 miliar kepada dua pemegang saham, yakni PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PDAM Way Guruh Lampung Timur. Dana tersebut berasal dari penerimaan Participating Interest sekitar Rp271 miliar sepanjang 2018–2023.

“Seluruh pembagian dividen sudah diterima dan tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi, bagaimana mungkin sesuatu yang menambah pendapatan negara disebut merugikan negara?” kata pakar akuntansi publik dari Jakarta.

Laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) independen pun mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Artinya, laporan tersebut sah menurut standar akuntansi keuangan (PSAK).

“Dividen bukan pengeluaran ilegal, tapi hasil usaha yang sah. Justru itu menjadi kontribusi nyata BUMD terhadap keuangan daerah,” tambahnya.

Kerugian Negara Harus Nyata dan Terukur

Mengacu pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), suatu perbuatan dapat disebut korupsi apabila memenuhi dua unsur penting: melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara yang nyata serta terukur.

“Selama audit resmi dari BPK atau BPKP belum keluar, maka unsur kerugian negara belum terbukti,” tegas seorang ahli hukum pidana, mengutip pandangan Prof. Andi Hamzah. “Jika unsur kerugian negara belum ada, maka penyidikan seharusnya belum bisa naik ke tahap penetapan tersangka.”

Risiko Kriminalisasi Keputusan Bisnis BUMD

Sejumlah pengamat menilai penyidikan yang memaksakan unsur pidana terhadap keputusan RUPS berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan direksi BUMD untuk mengambil langkah strategis.

“Bayangkan jika setiap keputusan bisnis bisa dipidanakan. Maka, tidak ada lagi direksi berani berinovasi. Semua akan main aman, dan akhirnya roda ekonomi daerah akan macet,” kata pengamat ekonomi daerah Lampung, M. Fahriansyah.

Ia juga menyoroti pentingnya membedakan antara kesalahan administrasi, kesalahan akuntansi, dan tindakan pidana korupsi. “Perbedaan interpretasi laporan keuangan atau keterlambatan RUPS adalah persoalan administratif, bukan pidana,” ujarnya.

Laporan Keuangan LEB dan Praktik Akuntansi Sektor Migas

Dalam laporan keuangan 2022, auditor menggunakan kurs asumsi APBN untuk menghitung konversi pendapatan dolar AS — praktik yang umum di sektor migas. “Selama dasar kurs dijelaskan di catatan laporan keuangan dan disetujui auditor, maka tidak ada pelanggaran. Itu standar PSAK,” ujar pakar keuangan.

Menurutnya, jika auditor telah memberikan opini WTP tanpa catatan tambahan (emphasis of matter), maka laporan tersebut dianggap valid secara hukum dan profesional. “Kecuali ditemukan bukti manipulasi data atau rekayasa laporan keuangan, baru bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Tantangan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Kasus PT LEB menjadi batu ujian penting bagi Kejati Lampung dan sistem hukum Indonesia dalam menyeimbangkan penegakan hukum dan iklim investasi daerah. Banyak pihak mengingatkan agar penegak hukum berhati-hati agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap keputusan korporasi yang sah.

“Korupsi itu soal niat jahat dan perampokan uang negara, bukan soal cara menghitung laba. Kalau keputusan bisnis yang sah bisa dipidana, maka Indonesia akan kehilangan banyak pemimpin perusahaan daerah yang berani mengambil risiko,” pungkas sang pakar hukum.

Kini publik menanti dua hal penting dari Kejati Lampung: hasil audit resmi kerugian negara dan rincian aset sitaan yang telah diumumkan sejak 2024. Tanpa kejelasan dua poin tersebut, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam sejarah hukum korporasi di Indonesia.***