Kasus Bullying di Bandar Lampung Hebohkan Publik: Siswa Terpaksa Putus Sekolah, Hotman Paris Turun Tangan!

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI – Kasus bullying di Bandar Lampung kembali menghebohkan publik. Seorang murid perempuan, korban kekerasan psikologis dan perundungan di SMP Negeri setempat, terpaksa menghentikan pendidikan formalnya dan memilih mengejar ijazah paket karena tidak sanggup menahan tekanan dari teman sekelas. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan luas setelah orang tua siswa mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap masa depan anak mereka.

Pengacara Vina Cirebon, yang mewakili tim Hotman Paris, Putri Maya Rumanti, menyesalkan sikap pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung yang dinilai lepas tanggap menangani kasus bullying. “Seharusnya kasus seperti ini tidak boleh terjadi. Sangat mengecewakan bahwa sekolah bahkan dinas pendidikan tidak memantau dan menindaklanjuti perundungan,” ujar Putri Maya, Rabu (22/10/2025).

banner 336x280

Kondisi ini membuat orang tua korban merasa putus asa. Sang ibu, sambil menahan air mata, mengungkapkan kekhawatirannya, “Kalau bisa bantu anak saya agar bisa kembali sekolah. Kami tidak bisa baca tulis, jangan sampai anak kami terjerumus hingga menjadi tukang rongsok,” ucapnya, Rabu (21/10/2025).

Melihat dampak besar terhadap mental dan masa depan anak, Putri Maya Rumanti langsung mengambil alih kasus tersebut. Tim pengacara berencana melakukan investigasi menyeluruh ke sekolah terkait, sekaligus menempatkan korban di lingkungan pendidikan baru agar ia tetap bisa bersosialisasi dengan teman sebaya. “Kami akan kroscek ke sekolah sebelumnya. Anak ini juga akan segera kami sekolahkan di tempat baru. Penting bagi dia untuk tumbuh dan bergaul dengan teman-temannya,” tambah Putri Maya.

Kasus ini menyoroti lemahnya peran sekolah dalam menangani bullying. Banyak institusi pendidikan belum mau terbuka atau bersinergi dengan pihak hukum maupun pakar perlindungan anak. Akibatnya, korban terpaksa berhenti sekolah, dan trauma psikologis mereka semakin parah.

Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin menegaskan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus lebih aktif. “Kasus ini sudah gawat sampai anak terpaksa putus sekolah. Ini alarm agar Unit PPA bekerja ekstra. Sekolah harus memasang posko atau nomor pengaduan agar korban bisa dengan mudah mendapat perlindungan,” ujarnya.

Selain itu, Arief menekankan pentingnya edukasi bagi siswa dan guru mengenai dampak bullying serta mekanisme pelaporan yang aman. “Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang tidak tahu harus kemana. Sekolah harus menyediakan jalur pengaduan yang mudah dan rahasia, agar korban bisa dilindungi,” katanya.

Kasus ini membuka mata masyarakat bahwa bullying bukan sekadar masalah anak-anak, tetapi isu serius yang membutuhkan respons cepat dari sekolah, dinas pendidikan, dan aparat hukum untuk melindungi hak anak serta menjamin keamanan dan keberlanjutan pendidikan mereka.***

banner 336x280