PORTAL ASPIRASI- Kebijakan anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana kembali menuai sorotan. Sejumlah alokasi dana hibah bernilai besar dinilai kontraproduktif karena dianggap menggeser prioritas utama pelayanan publik, khususnya sektor pendidikan dan kesehatan.
Sistem penganggaran Pemkot Bandar Lampung pada periode kedua kepemimpinan Eva Dwiana semakin ramai diperdebatkan. Alih-alih memperkuat program unggulan yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, arah kebijakan fiskal justru memunculkan pertanyaan publik tentang keberpihakan anggaran. Sapaan “Bunda” yang selama ini melekat secara perlahan mengalami erosi makna seiring kontroversi kebijakan yang muncul.
Sorotan tajam mengarah pada besarnya dana hibah yang diberikan kepada lembaga-lembaga penegak hukum dan institusi independen. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah hibah senilai Rp25 miliar untuk pembangunan kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung yang diresmikan pada Mei 2024. Bawaslu sendiri merupakan lembaga independen yang secara struktural berada di bawah Bawaslu RI, bukan perangkat daerah.
Kebijakan hibah tersebut memunculkan skeptisisme publik karena beririsan dengan konteks politik lokal. Pada Pemilu 2024, anggota keluarga inti Eva Dwiana turut berkontestasi di daerah pemilihan yang sama. Selain itu, penandatanganan hibah dilakukan dalam rentang waktu menjelang kontestasi Pilkada, sehingga memicu persepsi konflik kepentingan meski belum tentu melanggar aturan hukum.
Tak berhenti di situ, Pemkot Bandar Lampung juga menghibahkan sebidang tanah seluas satu hektare di wilayah Kemiling kepada Polda Lampung untuk pembangunan fasilitas kepolisian. Jika merujuk harga pasar rata-rata Rp750 ribu per meter persegi, nilai hibah tersebut diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar. Angka ini menjadi perbandingan mencolok ketika disandingkan dengan anggaran pendidikan dan kesehatan kota.
Rencana hibah paling besar justru diarahkan kepada Kejati Lampung dengan nilai mencapai Rp60 miliar untuk pembangunan gedung. Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan kondisi fiskal daerah yang masih mencatat defisit serta kebutuhan mendesak di sektor pelayanan dasar. Di sisi lain, anggaran Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung tercatat sekitar Rp50 miliar, yang sebagian besar habis untuk menutup tunggakan dan kewajiban jaminan kesehatan.
Ketimpangan semakin terlihat di sektor pendidikan. Anggaran BOSDA tingkat SMP hanya sekitar Rp6,5 miliar, jumlah yang dinilai tidak cukup untuk menopang kebijakan pendidikan gratis. DPRD bahkan harus mengalihkan pos anggaran lain demi menutup kekurangan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyoroti ketidakseimbangan tersebut dan dampaknya terhadap layanan publik.
“Ketika anggaran kesehatan dan pendidikan masih minim, tapi dana hibah justru sangat besar, ini tentu perlu dievaluasi secara serius agar tidak salah arah,” ujarnya.
Pemkot Bandar Lampung melalui Plt Kepala Baperida menyatakan bahwa pemberian hibah telah sesuai regulasi PP Nomor 12 Tahun 2019. Namun, perdebatan publik menunjukkan bahwa persoalan anggaran tidak hanya soal legalitas, tetapi juga soal prioritas dan rasa keadilan. Di titik inilah kebijakan fiskal Pemkot Bandar Lampung diuji, apakah benar berpihak pada kebutuhan warga atau justru bergerak menjauh dari tujuan utama pembangunan daerah.***
