PORTAL ASPIRASI- Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil memenangkan sidang pra peradilan terkait penetapan tersangka Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, pada Senin, 8 Desember 2025. Hakim tunggal Muhammad Hibrian memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Lampung tetap berlaku dan sah berdasarkan hukum yang berlaku.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, hakim menegaskan bahwa pertimbangan hukum yang diajukan pemohon tidak cukup untuk membatalkan keputusan Kejati Lampung. “Menimbang hasil persidangan, permohonan pemohon ditolak,” kata Hakim Hibrian. Putusan ini secara tidak langsung menegaskan kembali kewenangan Kejati Lampung dalam menetapkan tersangka tanpa melanggar ketentuan hukum, sekalipun sempat muncul kontroversi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII.
Sebelumnya, beberapa saksi ahli dari Universitas Indonesia, termasuk Akhyar Salmi dan Dian Puji Nugraha Simatupang, berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi tidak sah karena pemohon tidak diperiksa secara materiil sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan. Mereka beralasan bahwa proses tersebut tidak sesuai dengan Putusan MK yang mewajibkan penyidik memeriksa calon tersangka secara langsung sebelum penetapan.
Namun, Kejati Lampung menegaskan bahwa pemohon telah diperiksa sebagai saksi dan sesuai dengan ketentuan KUHAP, pemeriksaan sebagai saksi sudah cukup sebagai dasar penetapan tersangka. “Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur KUHAP, dan status saksi sudah memadai untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujar salah satu jaksa yang menangani kasus ini.
Saksi ahli Dian Simatupang menekankan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi harus didukung oleh laporan audit kerugian negara yang sah dari lembaga resmi. Menurut UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2006, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus bersifat nyata, pasti, dan terukur sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Dian menegaskan bahwa indikasi semata tidak dapat dijadikan dasar hukum. “Jika audit tidak lengkap atau tidak pasti, unsur kerugian negara belum terpenuhi dan penetapan tersangka menjadi tidak sah,” katanya.
Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, juga menyampaikan kritik terkait kelengkapan berkas dugaan kerugian negara. Ia menyoroti bahwa Kejati Lampung tidak pernah melengkapi dokumen secara utuh. Bahkan, menurutnya, bukti yang diajukan hanya berupa potongan dokumen dari ratusan halaman, sehingga tidak memenuhi standar sebagai alat bukti sah sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2020.
Persidangan juga menyinggung soal fasilitas negara yang diberikan kepada PT LEB. Dian Simatupang menjelaskan bahwa fasilitas negara harus berbentuk pembebasan pajak, pengurangan pajak, atau hibah dari APBD. Dalam kasus PT LEB, perusahaan menerima participating interest (PI) 10%, yang menurut Dian bukan termasuk fasilitas negara. “Dari PI 10%, justru negara/daerah menerima dividen, bukan fasilitas,” jelasnya.
Keputusan hakim Muhammad Hibrian ini sekaligus menepis seluruh argumen saksi ahli mengenai SEMA dan putusan MK. Dengan begitu, penetapan tersangka terhadap Dirut PT LEB tetap sah, dan proses hukum kasus tipikor dana PI 10% tetap berjalan. Putusan ini juga menunjukkan bahwa kewenangan Kejati Lampung dalam menetapkan tersangka di kasus korupsi migas masih solid dan didukung hukum.
Kemenangan Kejati Lampung ini memberikan kepastian hukum bahwa dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10% yang melibatkan PT LEB tetap ditindaklanjuti. Status tersangka M. Hermawan Eriadi masih berlaku, dan pihak berwenang berkomitmen melanjutkan penyidikan secara menyeluruh untuk memastikan setiap indikasi korupsi ditangani sesuai prosedur hukum.
Selain itu, putusan ini juga menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di sektor migas dan perusahaan negara, menegaskan bahwa prosedur hukum tetap diutamakan dan penetapan tersangka dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan interpretasi terkait pemeriksaan calon tersangka. Publik pun kini menantikan langkah selanjutnya dari Kejati Lampung dalam menuntaskan kasus yang menjadi sorotan nasional ini.***













