KUPA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027 Tertunda, DPRD Tanggamus Tak Penuhi Kuorum

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang mengagendakan penandatanganan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 tidak dapat melanjutkan agenda karena tidak memenuhi kuorum, Senin (24/8/2026).

Dari total 45 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, hanya 21 anggota yang hadir dalam rapat paripurna. Sementara sebanyak 24 anggota lainnya tidak hadir, terdiri dari dua orang karena sakit dan 22 orang dengan keterangan izin.

banner 336x280

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus M. Rangga Putra Hakim menyatakan rapat paripurna tersebut tidak memenuhi kuorum dan seluruh agenda akan dijadwalkan kembali.

“Dari laporan kehadiran anggota dewan yang terhormat tadi, diketahui 21 orang anggota dewan hadir dalam rapat paripurna ini. Dengan demikian, rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Rapat akan dijadwalkan lagi,” ujar Rangga.

Padahal, rapat tersebut mengagendakan pembahasan penting, yakni penandatanganan Nota Kesepahaman KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026, sekaligus penyampaian KUA dan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. Ia menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Pada dasarnya, anggota legislatif itu dengan eksekutif harus satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata Saleh.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab dalam memberikan legitimasi serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah yang bersumber dari masyarakat. Sementara pemerintah daerah melalui jajaran eksekutif bertugas menjalankan program dan kebijakan pembangunan.

Karena itu, Saleh mengingatkan agar proses pembahasan anggaran tidak mengalami keterlambatan akibat rapat yang berulang kali tidak memenuhi kuorum.

“Kalau sampai terlambat seperti ini, tidak kuorum dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal atau tidak rasional, itu jadi menghambat untuk rakyat,” tegasnya.

Bupati Saleh Asnawi juga mengingatkan bahwa dirinya memikul tanggung jawab terhadap sekitar 638 ribu warga Kabupaten Tanggamus.

Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di pundak pemerintah daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh penyelenggara pemerintahan yang telah mendapatkan mandat dari masyarakat.

Ia meminta agar kepentingan politik maupun persoalan internal tidak dibawa ke dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Usai Bupati menyampaikan keterangannya, anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Nuzul Irsan menyampaikan pendapatnya. Ia menyebut persoalan yang menyebabkan tidak terpenuhinya kuorum merupakan persoalan internal di tubuh DPRD, bukan persoalan antara legislatif dengan pihak eksekutif.

“Izin, Pak. Persoalan ini memang persoalan internal, seharusnya tidak sampai terjadi tidak kuorum karena ada persoalan internal,” kata Nuzul.

Ia menegaskan, ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dalam rapat paripurna tersebut bukan disebabkan persoalan dengan Bupati Tanggamus maupun pemerintah daerah.

“Persoalannya karena internal, bukan karena ada hal-hal lain, baik dengan Pak Bupati ataupun dengan eksekutif,” tegas Nuzul.

Sementara itu, berdasarkan surat yang dibacakan Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus Soni Yoga, Bupati Tanggamus telah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027 melalui surat Nomor 090/2449/IVIII/2026 tertanggal 10 Juli 2026.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus M. Rangga Putra Hakim, didampingi Wakil Ketua II Irwandi Suralaga dan Wakil Ketua III Bunyamin.

Turut hadir jajaran Forkopimda atau yang mewakili, staf ahli, asisten, kepala OPD, kepala bagian, camat, kepala pekon dan lurah, unsur BUMD, perwakilan LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta insan pers.

Karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum, seluruh agenda rapat paripurna belum dapat dilanjutkan dan akan dijadwalkan kembali oleh DPRD Kabupaten Tanggamus.***

banner 336x280