PORTAL ASPIRASI- Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali diguncang isu serius setelah Organisasi Masyarakat (Ormas) Ladam secara terbuka meminta Wali Kota Eva Dwiana mencopot Eka Afriana dari seluruh jabatan pelayanan publik. Desakan ini muncul akibat berbagai tudingan terkait integritas, moralitas, dan identitas pejabat tersebut yang terus bergulir dan menyita perhatian publik.
Panglima Ormas Ladam, Misrul, menyampaikan bahwa pihaknya menilai jabatan Eka sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) serta Asisten di Setda Pemkot Bandar Lampung sudah tidak layak dipertahankan. Menurutnya, jabatan strategis dalam pelayanan publik harus dipegang figur dengan kredibilitas tinggi, bukan pejabat yang terus-menerus disorot karena dugaan pelanggaran moral.
“Pelayanan publik yang prima membutuhkan seorang pejabat yang memiliki integritas kuat. Pelayan publik harus bersih dari isu tercela dan tidak memiliki rekam jejak manipulatif,” tegas Misrul, Kamis, 28 November 2025.
Ia menambahkan bahwa masyarakat Lampung selama ini bukan mengenal Eka karena prestasi atau kinerjanya, melainkan dari berbagai pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum dan masalah etika yang membelitnya. Hal ini dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat dan mencederai marwah pemerintah kota.
Menurut Misrul, isu paling serius yang menimpa Eka adalah dugaan penggunaan identitas palsu dan ijazah yang dipertanyakan keasliannya. Ia menyoroti kabar bahwa Eka diduga mengubah tahun kelahirannya demi memenuhi persyaratan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tindakan itu, jika benar terjadi, dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menabrak prinsip dasar kejujuran dan etika seorang pelayan negara.
“Bukan hanya anomali, ini adalah bentuk manipulasi yang bertentangan dengan moralitas pejabat publik. Tidak bisa seseorang mengubah usia atau tahun kelahiran hanya demi memenuhi syarat administratif,” ujar Misrul.
Di tengah isu tersebut, nama Eka kembali mencuat setelah dikaitkan dengan dugaan keterlibatannya sebagai pendiri dan pembina Yayasan Siger Prakarsa Bunda, penyelenggara SMA Siger 2 Bandar Lampung. Kasus ini tengah dalam penyelidikan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, sehingga menambah panjang daftar kontroversi yang membelit dirinya.
Ormas Ladam menilai rangkaian isu tersebut telah memberikan citra buruk bagi Pemkot Bandar Lampung. Oleh karena itu, mereka menuntut Wali Kota Eva Dwiana untuk bertindak cepat dan tegas demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
“Kami meminta Wali Kota segera mencopot Eka dari seluruh jabatannya. Pemerintah harus menunjukkan sikap tegas agar masyarakat kembali percaya bahwa pemerintahan kota berpihak pada integritas, bukan melindungi pejabat bermasalah,” kata Misrul.
Meski Eka Afriana telah mengeluarkan klarifikasi terkait perubahan identitasnya, Misrul menilai klarifikasi tersebut memiliki banyak kelemahan. Menurutnya, perubahan identitas seseorang harus melalui jalur hukum yang jelas dan tidak bisa dilakukan sepihak. Ia menegaskan bahwa perubahan identitas untuk menyesuaikan syarat menjadi ASN merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan tanpa putusan pengadilan.
“Perubahan identitas memang mungkin terjadi, tetapi tidak mungkin dilakukan untuk mengubah usia atau tahun kelahiran demi ambisi jabatan. Jika itu benar, jelas melanggar hukum dan etika,” tambahnya.
Desakan dari Ormas Ladam ini diperkirakan akan menambah tekanan politik terhadap Pemkot Bandar Lampung. Masyarakat kini menunggu langkah tegas Wali Kota Eva Dwiana dalam menyikapi isu yang terus mengemuka dan mencoreng wajah pelayanan publik kota tersebut. Apakah pemerintah akan merespons cepat atau memilih menunda keputusan, publik Lampung kini menaruh perhatian penuh pada dinamika yang sedang berlangsung.***
