Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu, Dua Kurir Aceh Diamankan

PORTAL ASPIRASI– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram, dengan menangkap dua kurir asal Aceh yang mencoba membawa barang haram tersebut menuju Jakarta. Penangkapan terjadi saat bus yang ditumpangi para tersangka berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, Senin (18/8/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, membenarkan kejadian tersebut saat konferensi pers di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Jumat (5/9/2025). Ia menjelaskan, kedua tersangka membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel. “Mereka mengaku diperintah untuk mengantarkan barang haram ini ke Jakarta,” jelas AKP Widodo.

Penangkapan berawal dari informasi yang diberikan oleh kenek bus PM jurusan Medan–Jakarta yang mencurigai gerak-gerik dua penumpang. Pada pukul 20.30 WIB, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju Rumah Makan Afifah di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, lokasi bus berhenti. Polisi segera mengamankan dua pria yang diketahui bernama Edi Murtaza (31), buruh asal Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Hendri Azwar (30), petani dari desa yang sama.

Dari pemeriksaan, ditemukan 11 bungkus sabu di dalam tas ransel cokelat milik keduanya. Selain itu, polisi turut menyita satu tas ransel warna cokelat merek WSD dan satu unit ponsel Nokia warna hitam. AKP Widodo menambahkan, nilai total sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp11,8 miliar. “Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan sekitar 59.135 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari dampak narkoba,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika lintas provinsi.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lampung Selatan dalam menindak peredaran narkotika skala besar. AKP Widodo menekankan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian, masyarakat, dan pihak transportasi agar potensi penyelundupan dapat diantisipasi sejak dini. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, melaporkan hal mencurigakan, dan mendukung upaya kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika demi keselamatan generasi bangsa,” tegasnya.***