Granat Lampung Buka Akses Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dengan Jaminan Tiga Pilar

PORTAL ASPIRASI— Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan akses rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika. Upaya ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD GRANAT Lampung, H. Tony Eka Candra, dalam konferensi pers di Begadang Resto, Telukbetung, Bandarlampung, Kamis (4/9/2025).

Tony Eka Candra menjelaskan, ruang rehabilitasi yang dibuka oleh GRANAT ditujukan bagi masyarakat yang mengalami masalah narkotika namun khawatir berurusan dengan aparat hukum. “Kalau ada keluarga, teman, atau tetangga yang menjadi pecandu atau penyalahguna narkotika, silakan bawa ke BNN atau Polda. Jika takut, bisa sampaikan ke GRANAT,” tegas Tony.

Dalam program ini, GRANAT menetapkan tiga jaminan penting bagi penerima rehabilitasi. Pertama, identitas penyalahguna dijamin kerahasiaannya. Kedua, penerima rehabilitasi tidak akan dikenai hukuman. Ketiga, seluruh biaya rehabilitasi ditanggung negara, sepenuhnya gratis. Tony menambahkan, langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi menekan peredaran narkoba dengan memprioritaskan pencegahan dan rehabilitasi dibandingkan pendekatan represif semata.

Tony juga menekankan bahwa GRANAT telah menjalin kerja sama atau MoU secara nasional dengan BNN RI, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota untuk memastikan keberhasilan program rehabilitasi ini. “Kami yakin upaya BNNP Lampung on the track. Tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan apalagi terhadap sindikat,” ujarnya.

Lebih jauh, Tony menekankan pentingnya rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pencegahan narkotika. “Sebesar apapun upaya penegakan hukum, sebanyak apapun barang haram yang disita, jika pencegahan dan rehabilitasi gagal, maka jumlah pengguna tidak akan berkurang. Pecandu dan pengguna adalah korban sindikat narkoba yang harus diselamatkan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam penanggulangan narkotika di wilayah Lampung. Pihaknya telah melakukan pemetaan jaringan peredaran narkoba secara menyeluruh. “Kami konsen, lillahi ta’ala, dan berterima kasih kepada rekan-rekan dari GRANAT yang telah membantu pelaksanaan rehabilitasi secara optimal, meskipun dengan swadaya,” kata Karyoto.

Karyoto menjelaskan prosedur asesmen terpadu untuk rehabilitasi. Selama masa penangkapan, tersangka diberikan waktu 3 x 24 jam yang bisa diperpanjang hingga 6 x 24 jam untuk menjalani asesmen terpadu yang melibatkan tim medis, tim hukum BNNP, kejaksaan, serta Direktorat Narkoba Polda Lampung. Proses ini memastikan bahwa penyalahguna yang dikategorikan wajib rehabilitasi sesuai pasal 128 UU Nomor 35 Tahun 2009 benar-benar mendapatkan perawatan medis, psikis, dan sosial yang tepat.

Lebih lanjut, Karyoto menekankan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, para tersangka dari kasus oknum HIPMI Lampung masih masuk kategori penyalahgunaan, bukan pengedar. Dari hasil pendalaman, mereka memesan narkoba melalui satu orang berinisial RB, yang kini menjadi target utama pencarian pihak berwenang. “Ini menjadi fokus kami untuk menindak jaringan yang memasok narkoba,” ujarnya.

Tony Eka Candra menambahkan bahwa GRANAT berfokus pada pencegahan dan rehabilitasi, sementara penegakan hukum menjadi domain BNN dan kepolisian. “Granat tidak bergeser dari porsinya. Pecandu adalah korban yang harus diselamatkan, sedangkan bandar dan sindikat narkoba harus ditindak tegas,” tuturnya.

Dengan adanya kerja sama antara GRANAT dan BNNP Lampung, masyarakat yang mengalami penyalahgunaan narkotika dapat memperoleh rehabilitasi yang aman, rahasia, dan gratis, sekaligus menjadi bagian dari upaya strategis untuk menekan peredaran narkoba di Provinsi Lampung.***