PORTAL ASPIRASI- Puisi “Jalan Gelap Undang-Undang” karya Muhammad Alfariezie dapat dibaca sebagai kritik sosial terhadap cara negara bekerja melalui bahasa hukum. Dengan pendekatan Althusserian, puisi ini memosisikan undang-undang bukan sebagai aturan netral, melainkan sebagai aparatus ideologis negara yang bekerja halus, senyap, dan sering kali diterima tanpa perlawanan oleh masyarakat yang diaturnya.
Melalui larik pembuka “Bukan maksud kami mengganggu / kerja-kerja kalian”, penyair langsung memperlihatkan mekanisme interpelasi ideologis. Subjek “kami” tampil sebagai warga yang sudah merasa wajib bersikap sopan dan tidak mengusik, bahkan sebelum kritik itu disampaikan. Dalam kerangka Louis Althusser, inilah momen ketika individu “dipanggil” oleh ideologi dan secara sukarela menempatkan diri sebagai subjek yang patuh.
Frasa “tapi ini jalan / undang-undang” menguatkan posisi hukum sebagai satu-satunya jalur yang dianggap sah. Jalan itu digambarkan gelap, tetapi tetap harus dilalui. Kegelapan tidak lagi dipersoalkan karena sudah dinormalisasi. Ideologi bekerja bukan dengan memaksa, melainkan dengan membuat kondisi timpang terasa wajar dan tak terelakkan dalam kehidupan sehari-hari.
Citra “bulan sesaat setelah adzan” menghadirkan dimensi ideologis lain, yakni agama sebagai aparatus ideologis non-negara. Simbol religius ini biasanya diasosiasikan dengan harapan dan petunjuk moral, namun dalam puisi justru menjadi tanda “hujan tak akan datang”. Artinya, nilai moral dan spiritual gagal mengintervensi ketimpangan material. Ia menenangkan, tetapi tidak membebaskan.
Bagian paling kuat dari puisi ini muncul pada gambaran penjual mi tek-tek dan bandrek. Mereka adalah representasi kelas pekerja informal yang berada di luar perlindungan hukum formal, tetapi tetap menopang kehidupan ekonomi kota. Kalimat “rezekinya masih tergarap” menegaskan paradoks relasi produksi: sistem terus berjalan bukan karena adil, melainkan karena rakyat tetap bekerja meski berada dalam kondisi gelap.
Muhammad Alfariezie sendiri melalui puisinya seperti ingin menegaskan bahwa kegelapan bukan berarti ketiadaan kehidupan, tetapi tanda adanya struktur yang tidak berpihak. “Meski gelap tapi tak lembab” menjadi kritik simbolik bahwa kebusukan justru tersembunyi di ruang-ruang terang institusi, bukan di jalanan tempat rakyat bertahan hidup.
Secara keseluruhan, “Jalan Gelap Undang-Undang” memperlihatkan bagaimana hukum, moral, dan kebiasaan sosial bekerja sebagai aparatus ideologis negara. Puisi ini tidak menawarkan solusi praktis, tetapi menjalankan fungsi penting sastra kritik: membuka kesadaran bahwa kegelapan hukum adalah konstruksi ideologis, bukan takdir yang harus diterima begitu saja.***













