Redaksi Ajukan Permohonan Data Kapitasi BPJS Bandar Lampung

PORTAL ASPIRASI— Upaya redaksi untuk memperoleh data dana kapitasi BPJS Kesehatan bagi puskesmas BLUD di Kota Bandar Lampung menghadapi hambatan di lapangan. Akses liputan terhenti di pintu masuk kantor cabang BPJS, sehingga redaksi memutuskan melayangkan surat permohonan informasi publik resmi ke BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Jumat (2/1/2026).

Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap warga. Sementara pada ayat 3 dijelaskan bahwa informasi harus diperoleh secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan, dan cara sederhana.

Latar Belakang Permohonan

Permohonan informasi ini terkait dengan hasil hearing Komisi 4 DPRD Bandar Lampung bersama 31 Kepala Puskesmas pada November 2025. Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa sejumlah puskesmas tidak mencapai target pendapatan dan belanja tahun 2025. Hal ini menjadi sorotan karena puskesmas saat ini telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang memberi mereka kewenangan mengatur pendapatan dan pengelolaan anggaran sendiri.

Salah satu sumber pendapatan utama puskesmas BLUD adalah dana kapitasi BPJS. Sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2021, kapitasi adalah pembayaran bulanan yang dibayarkan di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis atau jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Oleh karena itu, verifikasi aliran dana dan jumlah peserta menjadi krusial untuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Kendala Akses dan Respons Redaksi

Pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, redaksi mengalami hambatan akses liputan di kantor cabang BPJS Bandar Lampung. Tidak ada penjelasan formal, sehingga tim memutuskan untuk menindaklanjuti dengan surat permohonan resmi. Tujuannya adalah agar data anggaran dan jumlah peserta setiap puskesmas BLUD dapat dikonfirmasi dan diklarifikasi secara resmi.

Direktur redaksi menyatakan, “Masyarakat dan peserta BPJS berhak mengetahui transparansi aliran dana dan jumlah peserta di masing-masing puskesmas. Hal ini penting agar pelayanan kesehatan tetap akuntabel dan terpercaya.”

Pentingnya Transparansi

Transparansi informasi kapitasi BPJS tidak hanya menyangkut akuntabilitas internal puskesmas, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi peserta. Dengan data yang jelas, masyarakat bisa memahami aliran dana, penggunaan anggaran, serta kepesertaan di tiap puskesmas. Selain itu, pemahaman yang tepat mengenai dana kapitasi membantu menilai kualitas layanan kesehatan yang diberikan BLUD.

Redaksi berharap pimpinan kantor cabang BPJS Bandar Lampung merespons surat permohonan informasi publik ini dengan melampirkan salinan data laporan anggaran dan jumlah peserta di masing-masing puskesmas BLUD sesuai ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.***