PORTAL ASPIRASI — Polemik dugaan jual beli buku pelajaran di SMP Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, belum berakhir. Setelah mendapat perhatian publik dan permintaan klarifikasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Dinas Pendidikan Lampung Selatan memastikan akan kembali memeriksa persoalan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Syaifulloh mengatakan klarifikasi sebelumnya telah dilakukan. Namun, pihaknya tetap akan melakukan klarifikasi ulang untuk memastikan fakta secara lebih utuh sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Sebelumnya sudah kita klarifikasi. Jawaban pihak sekolah seperti di berita. Nanti kita klarifikasi ulang, baru kita lakukan langkah berikutnya,” kata Syaifulloh, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar keputusan yang diambil pemerintah daerah benar-benar berdasarkan fakta dan informasi yang terverifikasi.
Syaifulloh juga menegaskan bahwa kebutuhan buku pembelajaran siswa di sekolah pada dasarnya telah mendapat dukungan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sementara untuk buku penunjang pembelajaran yang memang dibutuhkan siswa, pembeliannya semestinya dilakukan di luar lingkungan sekolah.
“Buku untuk keperluan pembelajaran di sekolah sudah dialokasikan dana BOS. Sedangkan buku penunjang pembelajaran jika siswa membutuhkan, belinya di toko buku di luar sekolah. Sekolah dan guru tidak boleh menjual buku ke siswa di dalam lingkungan sekolah,” tegasnya.
Polemik bermula setelah muncul informasi mengenai penjualan buku seharga Rp70 ribu kepada siswa di lingkungan SMPN 2 Kalianda.
Dari penelusuran wartawan, terdapat pesan yang disampaikan kepada wali murid melalui salah satu grup kelas. Dalam pesan tersebut, wali murid diberitahu mengenai adanya penyedia buku dari luar sekolah yang akan menawarkan buku kepada siswa.
“Assalamualaikum. Bapak/ibu, berkaitan dengan pembelian buku. Ini tidak diwajibkan untuk membeli, yang mau saja pak/bu. Karena memang ada penyedia buku dari luar yang datang ke sekolah menawarkan buku ke anak-anak,” demikian isi pesan yang diterima wali murid.
Pesan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan. Salah seorang wali murid bahkan mempertanyakan buku seharga Rp70 ribu itu digunakan untuk mata pelajaran apa dan apakah materi yang ditawarkan sesuai dengan kurikulum yang diterapkan di sekolah.
Tak hanya soal harga dan isi buku, informasi lain yang dihimpun menyebut proses pembayaran buku berlangsung ketika siswa berada di dalam kelas.
Sejumlah wali murid juga mengaku tidak melihat adanya guru yang secara khusus mendampingi proses transaksi tersebut.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemberian izin, pengawasan sekolah, serta sejauh mana pihak sekolah mengetahui aktivitas penawaran hingga pembayaran buku tersebut.
Kepala SMPN 2 Kalianda Yulinda sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada media. Ia menyatakan sekolah tidak pernah memberikan izin kepada pedagang untuk melakukan penjualan buku di lingkungan sekolah.
Menurut Yulinda, pihak yang menawarkan buku tersebut pada awalnya hanya meminta izin untuk melakukan sosialisasi.
“Sumpah demi Allah saya tidak tahu kalau mereka jual buku ke siswa. Awalnya mereka izin sosialisasi. Kami mengakui kesalahan kami memberikan izin sosialisasi,” ujar Yulinda dalam keterangannya kepada salah satu media lokal.
Namun, adanya pesan kepada wali murid mengenai penyedia buku dari luar sekolah menjadi salah satu informasi yang kini akan kembali didalami oleh Dinas Pendidikan.
Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan adanya dugaan transaksi buku, tetapi juga menyangkut bagaimana izin diberikan, bagaimana aktivitas tersebut berlangsung, serta bagaimana pengawasan dilakukan di lingkungan sekolah.
Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial asal Kalianda, Napoleon Bonaparte, SH., MH., menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius.
Menurut Napoleon, apabila memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pengembalian buku dan uang kepada siswa tidak otomatis membuat persoalan selesai.
“Pengembalian buku dan uang ke murid bukan satu alasan selesainya masalah. Jika begitu, kelak akan terulang lagi, bisa jadi ke sekolah-sekolah lain. Langgar peraturan, balikin, hukum sepertinya jadi mainan,” ujar Napoleon yang kini bermukim di Jakarta.
Ia meminta pemerintah daerah memastikan duduk perkara secara jelas dan tidak hanya berhenti pada penyelesaian administratif.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan satuan pendidikan lainnya.
Sekda Lamsel Minta Klarifikasi Mendalam
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto sebelumnya juga telah meminta Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi mendalam terkait persoalan tersebut.
“Nanti saya minta Kadisdik lakukan klarifikasi mendalam atas permasalahan ini,” kata Supriyanto.
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Dinas Pendidikan Lampung Selatan dengan rencana melakukan klarifikasi ulang kepada pihak sekolah.
Sementara itu, sejumlah wali murid menyebut pihak sekolah telah menarik kembali buku yang sebelumnya ditawarkan dan dijual kepada siswa.
“Hari ini katanya semua buku ditarik semua. Besok kami wali murid akan dikumpulkan, mungkin untuk mengembalikan uangnya,” ujar sejumlah wali murid SMPN 2 Kalianda.
Kini, hasil klarifikasi ulang Dinas Pendidikan Lampung Selatan menjadi hal yang ditunggu untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai kronologi, mekanisme pemberian izin, proses penawaran dan pembayaran buku, serta pihak-pihak yang mengetahui aktivitas tersebut.
Dengan adanya pemeriksaan lebih lanjut, persoalan dugaan jual beli buku di SMPN 2 Kalianda diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
