PORTAL ASPIRASI– SMA swasta Siger kembali menjadi sorotan publik setelah indikasi pelanggaran berat lintas sektoral di eksekutif dan legislatif Kota dan Provinsi Lampung terbongkar. Sekolah ini, yang dimiliki oleh Kadisdikbud Bandar Lampung Eka Afriana dan eks Plt Sekda Bandar Lampung Khaidarmansyah, telah mengundang kontroversi luas karena diduga melakukan praktik ilegal yang terang-terangan di ruang publik tanpa adanya intervensi hukum.
Tak hanya melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, sekolah yang juga dimiliki Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung, Satria Utama, terindikasi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Praktik yang merugikan peserta didik ini termasuk memaksa siswa membeli 15 modul pelajaran secara penuh, menempatkan mereka di SMP Negeri yang berpotensi menimbulkan bullying, hingga risiko tidak memiliki ijazah karena sekolah belum terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud.
Lebih jauh, SMA Siger yang dimiliki Didi Agus Bianto dan Suwandi Umar ini tidak memiliki aset yang sah—syarat mutlak untuk pengajuan izin operasional ke Disdikbud Provinsi Lampung. Kepala DPMPTSP Lampung, Drs. Intizam, telah menegaskan pada November 2025 bahwa yayasan ini belum mengajukan izin resmi. Kondisi ini menimbulkan risiko hukum serius, termasuk potensi penggelapan dan penadahan aset negara karena penggunaan fasilitas gedung dan sarana-prasarana pemerintah untuk operasional sekolah.
Selain itu, puluhan guru SMA Siger belum menerima honor lebih dari tiga bulan, sementara pihak yayasan hanya meminta mereka bersabar tanpa memberikan solusi nyata. Meski begitu, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari stakeholder pendidikan Kota maupun Provinsi Lampung, meski kasus ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang terang-terangan.
Respons legislatif juga dinilai mengecewakan. DPRD Kota Bandar Lampung enggan memberikan klarifikasi saat jurnalis meminta pertanggungjawaban terkait praktik jual beli modul yang dianggap ilegal di SMA Siger. Dukungan mereka terhadap penyelenggaraan sekolah ilegal ini menimbulkan pertanyaan publik soal integritas dan keberpihakan wakil rakyat. Begitu pula dengan DPRD Provinsi Lampung, khususnya Ketua dan anggota Komisi 5, termasuk Yanuar dari PDI Perjuangan, Syukron dari PKS, Junaidi dari Demokrat, dan Chondrowati dari PDI Perjuangan. Meskipun menerima keluhan penggiat pendidikan swasta se-Lampung, mereka tidak melakukan sidak atau tindakan nyata untuk menegakkan kepatuhan hukum.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melalui Kadisdikbud, tidak menunjukkan intervensi langsung terhadap keberadaan SMA Siger, menimbulkan kritik publik terkait minimnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan swasta yang beroperasi di wilayahnya. Aktivis pendidikan Abdullah Sani bahkan melaporkan surat pengaduannya kepada Kadisdikbud Thomas Americo belum mendapat respon, menimbulkan kekhawatiran tentang kurangnya perhatian terhadap masa depan peserta didik.
Dengan semua indikasi pelanggaran ini, SMA Siger—yang dimiliki oleh keluarga dekat Wali Kota Eva Dwiana—bisa dikatakan sebagai simbol pelanggaran berat lintas sektoral yang mengancam tatanan pendidikan di Lampung. Dari praktik ilegal, pengabaian hak anak, hingga penyalahgunaan aset negara, kasus ini menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap sekolah swasta dan penegakan hukum yang tegas, demi melindungi peserta didik dan menjaga integritas sistem pendidikan nasional.***



















