PORTALASPIRASI– Pernyataan Kapolres Lampung Tengah yang mengaku “telah mengantongi nama-nama oknum provokator” terkait aksi spontan masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha dalam memperingati Hari Kemerdekaan dengan melakukan penanaman di lahan konflik bersama PT BSA, memicu kritik tajam dari YLBHI–LBH Bandar Lampung. Pernyataan ini dianggap sebagai bentuk upaya negara dan aparat untuk mengalihkan isu utama dan melemahkan perjuangan rakyat dalam menuntut hak atas tanah.
Alih-alih menyelesaikan konflik agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun, aparat justru menebar stigma “provokator” dan menggambarkan masyarakat seolah “ditunggangi” kepentingan pihak tertentu. Padahal aksi penanaman yang dilakukan oleh masyarakat merupakan bentuk ekspresi perjuangan mereka untuk merebut kembali ruang hidup yang dirampas oleh korporasi. Menyebut warga sebagai provokator merupakan taktik klasik aparat untuk menutup mata terhadap sejarah panjang konflik agraria yang menimpa ribuan keluarga petani di Anak Tuha.
YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa pernyataan Kapolres Lampung Tengah mencerminkan prioritas aparat yang lebih mengutamakan kepentingan modal ketimbang mengayomi rakyat. Aparat penegak hukum seharusnya hadir untuk menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkeadilan, bukan memperdalam jurang penderitaan rakyat dengan melakukan kriminalisasi, stigmatisasi, dan memburu “oknum-oknum” yang dikonstruksi secara sepihak. Tuduhan provokator justru melanggengkan represi, membungkam solidaritas masyarakat, dan menjauhkan peluang penyelesaian konflik yang adil.
Kecurigaan YLBHI–LBH semakin menguat setelah munculnya panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap delapan warga dari tiga kampung. Pemanggilan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kegiatan, yang menimbulkan pertanyaan besar tentang kecepatan proses hukum dibandingkan laporan masyarakat lain yang sudah berjalan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa kejelasan. Hal ini menegaskan ketimpangan perlakuan hukum, di mana laporan rakyat miskin diabaikan sementara laporan perusahaan diproses dengan cepat, bahkan sampai terjadi kesalahan penulisan norma perundang-undangan dalam laporan tersebut.
Merujuk pada Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, penyelidikan adalah rangkaian tindakan untuk mencari dan memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana atau bukan, sedangkan penyidikan adalah rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka. Dalam kasus Anak Tuha, tidak ada peristiwa tertangkap tangan yang melibatkan tindak pidana, sehingga pertanyaan muncul bagaimana penyidik bisa langsung menaikkan status laporan ke tahap penyidikan tanpa melakukan penyelidikan lebih dulu. Jika aktivitas masyarakat dianggap tindak pidana, pertanyaan berikutnya adalah mengapa tidak dilakukan penangkapan terhadap ratusan warga yang terlibat dalam kegiatan perayaan kemerdekaan di lahan konflik tersebut.
YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa konflik di Anak Tuha bukanlah masalah hukum pidana, melainkan konflik struktural agraria yang berakar puluhan tahun. Warga memiliki hak sah atas tanah yang telah dirampas; mereka berhak menanam, menggarap, dan hidup dari tanah yang diwariskan oleh nenek moyang mereka. Segala bentuk kriminalisasi melalui stigmatisasi “provokator”, pemanggilan paksa, intimidasi, atau penangkapan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan perampasan ruang hidup rakyat.
LBH menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan melalui dialog dan mekanisme yang adil, memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan bisnis yang hanya menguntungkan segelintir orang dengan mengorbankan hak dan kesejahteraan rakyat kecil. Hanya dengan keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat, konflik yang sudah berlarut-larut ini dapat diselesaikan secara berkeadilan.***
