PORTAL ASPIRASI – Dunia pendidikan di Lampung kembali tercoreng dengan kisah ironis yang menyita perhatian publik. Alih-alih menjadi benteng moral dan pencerahan, seorang tenaga pendidik justru dianggap menyesatkan opini publik dengan pembelaan terhadap sekolah yang bermasalah secara hukum dan regulasi.
Kejadian ini terungkap pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di SMP Negeri 38 Bandar Lampung yang dikenal dengan nama lain Sekolah Siger 1. Seorang guru laki-laki berinisial BH, yang tampil dengan seragam ASN, dengan lantang menyatakan bahwa sekolah Siger adalah “sekolah bantuan yang baik karena membantu warga kurang mampu.” Pernyataan itu sontak memantik kontroversi, karena dinilai dangkal dan tidak didukung pemahaman regulasi yang jelas.
Masalah utama dari pembelaan BH bukan sekadar ucapan, tetapi dampak yang ditimbulkan. Sebagai tenaga pendidik, seharusnya ia memahami aturan dasar pendidikan, termasuk soal status perizinan sekolah. Fakta menunjukkan bahwa Sekolah Siger 1 belum mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lebih parah lagi, sekolah ini bahkan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga murid-muridnya terancam gagal mendapatkan ijazah resmi.
Tidak hanya itu, indikasi pelanggaran serius juga muncul. Plh Kepala Sekolah Siger 1 bersama oknum Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diduga kuat terlibat dalam penggelapan aset negara. Aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru beralih ke tangan pihak swasta tanpa prosedur administrasi yang sah. Jika benar, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai penggelapan sekaligus penadahan barang hasil penggelapan negara.
Di tengah persoalan serius ini, pernyataan BH justru dinilai sebagai bentuk pembelaan tanpa dasar. Pernyataannya seolah menormalisasi penyalahgunaan aset negara dan menutup mata terhadap ancaman nyata yang dihadapi para siswa. Sebab, bila sekolah tidak berizin, semua proses belajar-mengajar tidak memiliki legitimasi hukum. Alhasil, para murid yang sudah bertahun-tahun menimba ilmu di sekolah tersebut terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi karena ijazah mereka tidak sah.
Publik menilai, guru seperti BH justru memberi contoh buruk bagi murid dan masyarakat. Bayangkan, seorang tenaga pendidik yang seharusnya paham regulasi justru menyamakan pembelaan terhadap sekolah ilegal dengan tindakan membela pelaku korupsi hanya karena alasan kebutuhan hidup. Analogi semacam ini dianggap berbahaya karena bisa menyesatkan logika publik, terlebih generasi muda yang sedang mencari teladan moral.
Fenomena ini membuka mata banyak pihak bahwa masalah pendidikan di Lampung bukan hanya soal fasilitas atau kualitas pengajaran, tetapi juga soal integritas penyelenggara pendidikan, mulai dari kepala sekolah, birokrasi daerah, hingga guru. Jika peran pendidik yang seharusnya menjaga marwah pendidikan justru ikut merusak, maka bukan hanya murid yang dirugikan, melainkan masa depan dunia pendidikan itu sendiri.
Kasus Sekolah Siger 1 menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Regulasi harus ditegakkan, sekolah ilegal harus ditertibkan, dan tenaga pendidik yang abai terhadap aturan harus diberi sanksi tegas. Jika tidak, maka generasi penerus bangsa akan terus menjadi korban dari sistem pendidikan yang dibiarkan bobrok.***













