PORTAL ASPIRASI- Dana kapitasi BPJS Kesehatan terus mengalir ke seluruh Puskesmas di Kota Bandar Lampung setiap bulan, seiring peran Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Skema ini memunculkan perhatian publik terkait transparansi, khususnya mengenai jumlah peserta BPJS yang terdaftar di masing-masing Puskesmas dan kesesuaian pemanfaatan anggaran dengan kebutuhan layanan masyarakat.
Pertanyaan mengenai jumlah peserta terdaftar menjadi penting karena dana kapitasi disalurkan BPJS berdasarkan data kepesertaan di setiap fasilitas kesehatan. Artinya, semakin banyak peserta yang memilih suatu Puskesmas, semakin besar pula dana kapitasi yang diterima. Transparansi data ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Saat ini, Puskesmas di Bandar Lampung telah bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Status ini memberikan kewenangan lebih luas kepada Puskesmas untuk mengelola keuangan secara mandiri, termasuk dana kapitasi BPJS. Skema BLUD pada prinsipnya dirancang untuk meningkatkan kecepatan layanan, fleksibilitas pengadaan, serta kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Namun, keleluasaan pengelolaan keuangan tanpa pengawasan yang ketat berpotensi menimbulkan persoalan klasik, terutama terkait administrasi dan tata kelola anggaran. Jika tidak diawasi dengan baik, kondisi ini dapat berdampak pada menurunnya integritas pelayanan, ketersediaan obat, pemeliharaan alat kesehatan, hingga kualitas sumber daya manusia di Puskesmas.
Perlu dicatat, dana kapitasi BPJS berasal dari iuran peserta yang dibayarkan secara rutin setiap bulan. Karena itu, masyarakat sebagai peserta memiliki kepentingan langsung untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukan. Selain kapitasi BPJS, Puskesmas BLUD juga menerima sumber pendanaan lain, seperti APBD melalui P2KM, BPJS PBPU dan PPU, serta APBN melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi adanya maladministrasi dalam pengelolaan anggaran Puskesmas yang berpotensi merugikan warga. “Obat harus tersedia, alat dan fasilitas harus terpelihara dan SDM juga diperkuat. Puskesmas itu garda terdepan pelayanan kesehatan warga. Jadi kita mau pelayanan harus meningkat dengan anggaran-anggaran itu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Komisi 4 akan bersikap tegas terhadap setiap bentuk ketidaktertiban administratif maupun pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan legislatif dinilai penting agar status BLUD benar-benar berdampak pada peningkatan mutu layanan, bukan sekadar fleksibilitas keuangan.
Hingga saat ini, jumlah pasti Puskesmas di Bandar Lampung yang telah berstatus BLUD masih menunggu konfirmasi resmi dari Dinas Kesehatan setempat. Namun, terdapat kemungkinan seluruh 31 Puskesmas di kota ini telah berstatus BLUD, mengingat para kepala Puskesmas sebelumnya telah mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung.***
