PORTAL ASPIRASI— Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali menjadi perhatian publik setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, 12 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Pemanggilan ulang terhadap Arinal dilakukan setelah Kejati Lampung menyita sejumlah aset dengan nilai taksiran mencapai Rp38 miliar. Aset tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aliran dana dalam perkara PI 10 persen PT LEB. Hingga saat ini, Arinal Djunaidi belum menyampaikan keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.
Berdasarkan informasi internal yang berkembang di lingkungan Kejati Lampung, Arinal disebut sedang berada di Jakarta. Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa ketidakhadiran seorang saksi atau pihak yang dipanggil tanpa alasan yang sah dapat berimplikasi hukum. Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat panggilan berikutnya yang dapat disertai dengan upaya pemeriksaan paksa.
Perkara dugaan korupsi Dana PI 10 persen PT LEB sendiri sempat mengalami perlambatan akibat adanya gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Gugatan tersebut mempersoalkan status tersangka yang ditetapkan Kejati Lampung. Namun, pada 8 Desember 2025, Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui hakim tunggal Muhammad Hibrian menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Putusan itu sekaligus menguatkan legalitas seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejati Lampung.
Dengan ditolaknya praperadilan, penyidik kembali melanjutkan proses pendalaman perkara, termasuk menelusuri aliran dana serta keterkaitan aset yang diduga berasal dari penyalahgunaan Dana PI 10 persen. Penggeledahan dan penyitaan di kediaman Arinal Djunaidi dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti sekaligus langkah awal pemulihan potensi kerugian negara.
Dana Participating Interest 10 persen merupakan hak partisipasi daerah dari pengelolaan sektor minyak dan gas bumi yang seharusnya dikelola oleh badan usaha milik daerah secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat. Dalam kasus PT LEB, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan hasil pengembangan perkara,” ujar salah satu sumber di lingkungan Kejati Lampung.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan setiap pihak yang dipanggil kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.***













