PORTAL ASPIRASI— Kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) masih jadi magnet kontroversi. Sejak penetapan tersangka pada 22 September 2025, publik dan pakar hukum terus menyoroti dugaan kerugian negara terkait dana Participating Interest (PI) 10%. Komisaris dan dua direksi PT LEB, termasuk Dirut M. Hermawan Eriadi, ditetapkan tersangka, memicu sidang pra peradilan sebagai upaya menantang sah atau tidaknya bukti yang diajukan Kejati Lampung.
Sidang pra peradilan berlangsung sejak Jumat, 28 November hingga Kamis, 4 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dipimpin Hakim tunggal Muhammad Hibrian. Dalam persidangan, kuasa hukum M. Hermawan Eriadi menyoroti ketidaklengkapan alat bukti kerugian negara yang diajukan Kejati Lampung. “Kami ingin menilai alat bukti secara menyeluruh, tapi ternyata berkas yang ditampilkan hanya parsial. Ada yang dari halaman 1 ke 11, terus lompat ke halaman 108, 109, lalu ke 116,” ungkap kuasa hukum pasca persidangan pukul 10.45 WIB.
Ketidaklengkapan ini menjadi titik krusial, karena menurut hukum, setiap alat bukti harus utuh dan dapat dipertanggungjawabkan. Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, yang dihadirkan pemohon, menegaskan dalam sidang keempat pada Rabu, 3 Desember 2025, bahwa ketidaklengkapan satu alat bukti membuat penetapan tersangka menjadi cacat hukum. “Kalau alat bukti tidak bulat, penetapan tersangka tidak sah. Hal ini bukan spekulasi, tapi prinsip hukum yang jelas,” ujar Akhyar.
Sikap Kejati Lampung menambah kontroversi. Selama persidangan, mereka enggan memberikan klarifikasi langsung kepada media, hanya mengarahkan ke Humas dan Penkum untuk informasi lebih lanjut. Bahkan, Kejati tidak menghadirkan saksi ahli meski hakim sudah mengingatkan sejak awal persidangan. Hal ini membuat dugaan kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka masih dipertanyakan dan menimbulkan perdebatan publik.
Kritikus hukum menyoroti bahwa ketidaklengkapan alat bukti ini dapat menimbulkan preseden berbahaya bagi penegakan hukum di sektor migas. Jika penetapan tersangka tetap dipertahankan tanpa bukti lengkap, hal ini berpotensi merusak kepastian hukum dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum.
Selain itu, publik mempertanyakan prosedur koordinasi dan transparansi Kejati Lampung dalam kasus ini. Dalam kasus dengan nilai kerugian yang diperselisihkan, seharusnya lembaga penegak hukum menghadirkan semua bukti secara jelas dan lengkap untuk menghindari kesan tebang pilih dan spekulatif.
Sidang pra peradilan ini menjadi fokus perhatian, bukan hanya bagi PT LEB dan jajaran manajemennya, tetapi juga bagi sektor migas nasional dan investor yang memperhatikan kepastian hukum dalam pengelolaan PI 10%. Hasil putusan yang dijadwalkan pada tahap akhir akan menjadi momentum penting, yang menentukan apakah prosedur Kejati Lampung dalam menilai kerugian negara akan dianggap sah atau bermasalah.
Hingga kini, masyarakat, pakar hukum, dan media terus menunggu kejelasan dari Kejati Lampung, sementara sidang pra peradilan tetap menjadi arena krusial bagi pembuktian, transparansi, dan penegakan hukum yang adil dalam kasus PT LEB.***













