PORTAL ASPIRASI– Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, memasuki babak ketegangan baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sampai saat ini belum menentukan saksi ahli untuk menghadapi agenda hari keempat persidangan yang dijadwalkan Rabu, 3 Desember 2025. Agenda inti sidang keempat adalah mendengarkan keterangan para ahli terkait dugaan kerugian negara dalam kasus Dana PI 10%.
Di hadapan Hakim Tunggal Muhammad Hibrian, perwakilan Kejati hanya menyampaikan, “Kami masih akan berkoordinasi,” ketika ditanya soal saksi ahli. Pernyataan ini bukan pertama kali muncul. Pada sidang sebelumnya, Senin (1/12/2025), perwakilan Kejati juga memberikan jawaban serupa, menimbulkan tanda tanya besar bagi publik dan pengamat hukum.
Sikap Kejati yang belum menentukan saksi ahli ini menjadi sorotan netizen yang mengikuti perkembangan kasus PT LEB. Banyak yang mempertanyakan apakah kejaksaan sengaja merahasiakan saksi ahli atau justru ingin menunjukkan bahwa sidang pra peradilan ini bukan prioritas utama mereka. Seorang netizen yang rutin mengikuti kasus ini bahkan berpendapat, “Kalau pun pemohon menang, Kejati kemungkinan besar akan kembali mentersangkakan Hermawan dengan tuduhan berbeda. Gelagatnya sudah terlihat dari ketidaklengkapan berkas dan ketidaksiapan saksi.”
Sementara itu, pihak pemohon, yang diwakili kuasa hukum M. Hermawan Eriadi, telah menyiapkan dua saksi ahli. Mereka adalah Dian Puji Nugraha Simatupang, pakar Keuangan Negara Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Kehadiran dua saksi ahli ini diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih jelas soal dugaan kerugian negara, terutama terkait hitungan actual loss atau potensial loss yang selama ini menjadi kontroversi.
Kuasa hukum Hermawan, Riki Martim, mengaku siap melayangkan keberatan pada hari keempat sidang jika Kejati masih belum melengkapi berkas pembuktian. Menurutnya, sejumlah dokumen yang diserahkan Kejati masih acak dan tidak berurutan, sehingga menyulitkan tim kuasa hukum untuk melakukan verifikasi. “Kita mau melihat alat bukti tentang kerugian negara, tapi ternyata berkas yang ditampilkan tidak semuanya lengkap. Ada yang dari halaman 1 ke 11, lalu lompat ke 108, 109, kemudian ke 116. Ini jelas bikin proses hukum jadi tidak efisien dan membingungkan,” ungkapnya pasca persidangan Selasa pagi.
Hingga saat ini, pihak Kejati belum bisa dimintai klarifikasi karena langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang setelah sidang. Ketidaksiapan Kejati menghadirkan saksi ahli dan berkas yang tidak lengkap ini memunculkan spekulasi di kalangan publik: ada kemungkinan Hermawan akan kembali menghadapi ancaman penahanan baru setelah sidang pra peradilan selesai, namun dengan tuduhan berbeda.
Kasus ini jelas menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi hukum, akuntabilitas, dan kepastian hukum terkait dugaan korupsi Dana PI 10% PT LEB. Netizen pun ramai membahas kemungkinan manuver hukum Kejati Lampung di media sosial, menjadikan kasus ini semakin heboh dan trending.***













